KAB. CIREBON - Polsek Gempol Polresta Cirebon masih melakukan razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan, Oleh karena itu Ipda Subarno bersama anggota melaksanakan razia di sekitar simpang empat lampu merah Palimanan Kabupaten Cirebon dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising milik Sdr.Jamal warga Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Selasa (21/05) sekira pukul 21.30.Wib
Ipda Subarno menyarankan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dan memenuhi standar yang berlaku.
"Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" Ucap Ipda Subarno.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H ditempat terpisah menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan lingkungan. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan denda.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan selalu melakukan razia kendaraan yang mengunakan knalpot racing/brong/bising dengan harapan tercipta suasana yang nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.