Mulai 10 Juni  Tiket Bisa Dipesan H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

    Mulai 10 Juni  Tiket Bisa Dipesan H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

    CIREBON || PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Per 10 Juni 2023, tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.

    Selanjutnya tanggal 1 Juli 2023, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan. Sebelumnya, pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.

    Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan, perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api.

    KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.

    Di samping itu, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun  sesuai dengan yang tertera di tiket.  Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya.

    Ayep menegaskan, Kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
     
    "KAI mengedepankan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi  menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat, " imbuh Ayep.

    kota cirebon jawa barat jabar kai
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kabaintelkam Polri Silaturahmi Bersama Para...

    Artikel Berikutnya

    Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta...

    Komentar

    Berita terkait